Selasa, 20 Juli 2010

Urgensi Fathu Makah Terhadap Eksistensi Islam

Fathu Mekkah merupakan sebuah peristiwa yang besar, dimana pada peristiwa tersebut Allah menjadikan Dien, Rosul dan tentara-Nya mendapatkan izzah dan kemuliaan yang haqiqiDia selamatkan negri dan rumah yang menjadi central cahaya petunjuk bagi semesta alam dari pengaruh hegemoni orang-orang kafir dan musyrikin. Pada saat itu tahun kedelapan bulan Romadlon Rosululloh bersama pasukan Islam dan tentara Ar Rohman mendapatkan kemenangan. Sebuah kemenangan yang dikabarkan melalui penghuni langit sehingga manusia berbondong-bondong memeluk Dienul Islam. Planet bumi terang benderang penuh dengan cahaya keadilan.1.

A. Sebab terjadinya Futuh

Peristiwa Fathu Makah diawali dengan adanya perjanjian Hudaibiyah. Dengan adanya perjanjian tersebut manusia merasa aman, terjaminnya HAM dalam menjalankan keyakinannya tanpa adanya rasa takut atau depresi, manusia berani menampakkan syiar agamanya sehingga dengan event tersebut banyak manusia pindah haluan menuju Dienul Islam. Sehingga dengan adanya peristiwa tersebut dikenal dengan Fath atau kemenangan.2.
Adapun sebab prinsipil terjadinya peristiwa monumental itu adalah sebagai berikut:"Salah satu draf kesepakatan diantara kedua pihak adalah setiap kabilah/suku bebas menentukan hak sebagai kabilah yang berdaulat apakah beraliansi dengan nabi Muhammad atau dengan orang Quraisy. Maka bergabunglah kabilah-kabilah tersebut sesuai dengan keinginan mereka masing-masing. Dari kabilah itu ada salah satu kabilah yang bernama Bani Bakar yang saat itu beraliansi dengan pihak Quraisy melakukan pelanggaran atas kesepakatan itu. Mereka membunuh dan menghabisi bani Khuza'ah yang telah bergabung dengan pihak muslimin. Dalam operasi tersebut bani Bakar dibawah komandan Naufal bin Muawiyah bersama orang Quraisy terus melaju menerjang walau berlindung dibalik tirai ka'bah sekalipun tanpa menghiraukan lagi isi draf kesepakatan tersebut. Motif yang melatarbelakangi peristiwa itu adalah balas dendam.
Dengan adanya tragedi tersebut bergegaslah Amru bin salim menuju Rosululoh untuk melaporkan keadaan yang menimpa kaumnya.
Setelah mendengar penuturan utusan bani Khuza'ah maka Rosululoh segera melakukan mobililsasi umum untuk menghentikan hegemoni kaum kafir Quraisy di semenanjung arab. Dengan adanya penyerangan itu menujukkan bahwa gencatan senjata yang menjadi kesepakatan telah berakhir maka terjadilah apa yang disebut dengan Fathu Makah.

B.Peristiwa edukatif seputar Fathu Makah

قال تعالى في كتابه الكريم:"..... فاعتبروا يأولي الأبصار" (الحشر:3)
Berdasarkan firman Alloh ta'ala di atas sudah sepantasnya bagi kita untuk selalu berfikir dan mengambil I'tibar (pelajaran) dalam setia peristiwa yang terjadi, baik peristiwa tersebut terjadi pada diri kita ataupun yang menimpa orang lain. Terlebih lagi peristiwa yang berkaitan dengan sejarah peradaban. Dimana sejarah memegang peranan yang sangat urgen bagi eksistensi sebuah negara atau peradaban. Jika rakyat suatu negri jahil akan histori negrinya sendiri, jangan harap akan mampu mempertahankan wilayah dan teritorialnya. Nonsense, oleh karena itu marilah kita bersama-sama mengkaji ulang dan merekonstruksi ulang sejarah gemilang yang telah lama hilang ini sehingga kita akan dapat memetik buah dari peristiwa-peristiwa tersebut, yaitu kejayaan dan kemenangan. Adapun peristiwa yang patut dijadikan pelajaran adalah sebagai berikut.

1. Masalah hudnah/ perjanjian.

Dalam pentas sejarah dunia jarang kita jumpai pasukan yang menerapkan atau menjunjung tinggi nilai wafa' (memenuhi hak dan janji) menyamai sikap wafa' yang telah dicontohkan oleh Islam. Terlebih lagi ketika mereka berada pada pihak yang menang, tindakan dlolim dan anarkis adalah sebuah fenomena yang lumrah.
Adapun hudnah yang dimaksud disini adalah kesepakatan yang dibuat oleh kedua pihak yang terlibat dalam sebuah pertempuran untuk menghentikan perang selama masa yang disepakati.
Adapun syarat dan konsekuensi adanya hudnah adalah ditetapkan atas masa awal berlakunya dan juga masa berakhirnya secara jelas. Dengan demikian jelaslah bahwa dikarenakan melanggar sebuah kesepakatan maka berakhirlah hudnah tersebut. Sebagaimana yang terjadi pada zaman Rosul ketika pihak Quraisy melanggar draf kesepakatan maka mereka diserang.
Dari kejadian diatas pelajaran pertama yang dapat kita ambil ialah diperbolehkannya bagi Imam atau Komandan pasukan untuk menyerang tanpa harus memberitahu terlebih dahulu jika mereka mengkhianati isi kesepakatan tersebut.
Inilah konsesensus ulama'. Namun jika mereka tidak mengkhianati dan kekukatan merekapun jauh diatas kekuatan Islam maka bagi imam tidak diperbolehkan menyerang tanpa memberitahu terlebih dahulu. Dengan dalil firman Alloh ta'ala:
"وإما تخافن من قوم خيانة فانبذ إليهم على سواء إن الله لا يحب الخائنين"
Yaitu memberitahukan dahulu kepada mereka bahwa perjanjian ini telah berakhir.1.

2.Surprise

Indikasi pelajaran yang kedua ini dapat kita lihat melalui sikap Rosululloh didalam menyembunyaikan inspirasi yang ada di benaknya ketika akan melakukan futuh mekkah, hatta sahabat paling dekatnya Abu Bakar atau istrinya yang tercinta sekalipun, niatan tersebut tetap menjadi top secret sampai segala persiapan betul-betul siap, kemudian baru diberitahukan tentang tujuannya.
Begitu pula beliua juga menyebar spions yang berpatroli di seputar Madinah menghalangi bocornya rahasia tersebut. Sehingga orang-orang Quraisy tidak dapat menerima informasi itu, yang akhirnya memaksa pihaknya untuk bertekuk lutut dan angkat tangan.
Surprise adalah salah satu prinsip perang yang sangat vital, baik itu pada zaman dulu maupun sekarang ini, baik itu surprise yang berkaitan dengan tempat, yaitu melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain tanpa disadari dan diperhitungkan oleh musuh, atau surprise yang berkaitan dengan waktu, yaitu melakukan pergerakan pada waktu yang tidak disangka-sangka oleh musuh. Dan juga surprise yang berkaitan dengan taktik atau senjata baru. Dengan strategi inilah prospek besar dalam membantu untuk meraih kemenangan.

3. Utusan mata-mata yang disandera diserahkan sepenuhnya kepada imam/komandan sesuai dengan maslahat dan mudhorot yang muncul, sebagaimana peristiwa Umar ketika akan mengeksikusi Hatib karena telah membocarkan rahasia perang kepada pihak musuh, namun tidak diizinkan oleh Rasulullah karena Hatib adalah salah satu dari ahli Badar yang dijamin sorga oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

4. Tidak boleh membunuh utusan walaupun itu adalah utusan yang jelas-jelas melakukan pelangaran, sebagaimana kasus Abu Sufyan. Ini adalah kesepakatan dunia internasional yang patut diperhatikan, dikarenakanutusan ini memiliki kedudukan vital dalam sebuah interaksi antar negara, jika dilanggar faktor negatifnhya sangatlah besar. Sebagaimana contoh yang terjadi pada masa Daulah Abbasiah, gara-gara membunuh utusan, negara, rakyat beserta seluruh kekayaan yang ada di dalamnya ikut menaggung getahnya. Perkara ini harus mendapat porsi yang serius.

5. Diperbolehkan menyingkap aurat wanita bila ada hajat yang menuntut dan juga ada maslahat umum sebagaimana kisah Ali beserta Miqdad, beliau diutus Rasul untuk melacak wanita yang membawa berita bocoran dari Hatib bin Abi Balta'ah. Namun di sini ada pertanyaan, bolehkah menimpakan kekerasan kepada pihak yang tertuduh dengan berbagai macam wasilah untuk mendapatkan informasi? Dalam persoalan ini ada khilaf antara yang membolehkan hal tersebut berdalih dengan apa tang telah dilakukan sahabat Ali Radhiyallahu'anhu terhadap wanita pembawa surat rahasia tersebut untuk mendapatkan sesuatu, dengan yang tidak membolehkannya. Adapun menurut imam madzhab dan pendapat jumhur adalah tidak boleh dikarenakan dua hal:
Pertama: karena wanita benar-benar melakukannya berdasarkan wahyu yang tidak mungkin diingkari, ini tidak bisa dianalogikan selain Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam, karena selain beliau tidak ada yang ma'shum.
Kedua: perintah untuk menyingkap aurat dengan perintah menimpakan adzab/kekerasan adalah jauh perbedaannya, jadi bagaimana itu bisa diqiyaskan?

6. Diharamkannya nikah mut'ah setelah sebelumnya diperbolehkan selama + 15 hari.

7. Sunah untuk melakukan show a force kepada pihak musuh, sebagaiman a perintah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam untuk menyalakan api dari camp-camp tentara dan juga ditahannya Abu Sufyan unntuk melihat parade militer dan kekuatan tentara Islam.

8. Diperbolehkan membunuh orang murtad. Sebagaimana yang terjadi pada Sulaiman Abi Sarah. Karena dia dulu telah masuk Islam kemudian hijrah dan murtad setelah kembalinya ke Mekkah.

9. Visioner (pandangan jauh).

Sifat tersebut harus membekas pada diri seorang panglima. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dalam fathu makkah beliau pikirkan beberapa kemungkinan yang timbul di dalam menjalankan sebuah misi. Diantara bentuknya adalah ditahannya Abu Sufyan di celah gunung menuju Mekkah dengan maksud untuk meruntuhkan moral pihak musuh dengan kemungkinan adanya perlawanan itu sangat kecil. Beliau juga mengambil langjah antisipasi yang efektif dengan menempatkan kekuatan di empat penjuru Mekkah untuk menghadapi kemungkinan buruk dari pihak musuh.

10. dilarang membunuh wanita atau orang buta yang tidak ikut dalam kancah peperangan.

11. boleh bagi istri mengambil harta suaminya untuk nafkah tanggungannya dengan cara yang baik ataupun tanpa izin jika hak itu tidak ditunaikan. Sebagaimana kisah Hindun yang melaporkan ihwal suaminya yang pelit, maka Rasulullah mengizinkan perbuatan tersebut dengan cara yang ma'ruf.

12. Larangan memberikan syafa'at atau perlindungan dalam masalah had setelah berita itu sampai ke[pada imam. Dikarenakan Rasul murka kepada Usama bin Zaid disebabkan dia memberikan syafa'at atas wanita Al Makhzumiyah yang mencuri, padahal berita itu telah sampai pada Rasul.

13. Tidak boleh berwasiat melebihi 1/3 dari hartanya. Seperti kisah Sa'ad bin Abi Waqas, ketika beliau sakit di Mekkah kemudian meminta bermusayawarah dengan Rasul tentang bagaimana solusi yang baik. Maka Rasulullah menetapkan wasia tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.

14. Adanya syari'at qoshor sholat, sebagaimana Rasulullah dan para sahabatnya tinggal di Mekkah + 19 hari melakukan qoshor.

15. Diperbolehkan ifthar disebabkan melakukan safar bukan dalam maksiat.

16. Hikmah yang paling besar adalah peristiwa masuk islamnya penduduk Mekkah ketika mereka menyaksikan perseteruan antara kaum muslimin dan kaum Quraisy. Dikarenakan mereka berprediksi kalau Nabi Muhammad itu Nabi, pasti menang berarti yang dibawa itu adalah mest juga benar sehingga mereka berduyun-duyun masuk Islam, dan terealisasilah skenario Ar Rohman yang difirmankannya:
نا فتحنا لك فتحا مبينا"

D. Penutup.

Demikianlah beberapa pelajaran berharga dari sebuah perarungan besar yaitu Fathu Mekkah, kita akan mengetahui betapa urgennya arti sebuah Hijrah, Jihad dan pengorbanan yang berat di dalam mengemban misi Ilahi ini. semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membimbing kita ke jalan yang lurus. Amiiin..
Bila ada kekurangan saran keritik kami harapkan selalu.

0 komentar:

Posting Komentar