Kamis, 15 Juli 2010

ETIKA ORANG YANG TERDZOLIMI

Alloh Ta'ala berfirman:

وإن عا قبتم فعا قبوا بمثل ما عا قبتم به ولئن صبرتم لهو خير للصبرين

Dalam tulisan ini akan dibahas sedikit tentang penjabaran dari ayat 126 dari surat An Nahl, disertai dengan beberapa perbedaan diantara para ulama’ tentang ma’na dan maksud dari ayat yang mulia ini.
Allah Ta’ala mengingatkan kaum muslimin “ Dan jika kamu didzolimi oleh orang-orang yang mendzolimi kamu wahai kaum muslimin, dan mereka melampaui batas terhadap kamu sekalian, balaslah mereka sebagaimana mereka mendzolimi kamu sekalian. Akan tetapi jika kamu sekalian mau bersabar atas kedzoliman yang telah mereka timpakan kepada kamu serta dengan itu semua kamu mengharap pahala dari Allah sebagai ganti dari kedzoliman itu lalu kamu pasrahkan dan serahkan semuanya kepada Allah maka itu akan lebih baik bagi kamu sekalian “.

Alloh mengkabarkan kepada kaum muslimin bahwa sabarnya mereka di dalam menghadapi kedzoliman serta mengharapnya mereka kepada pahala dari Allah adalah suatu kebaikan yang akan Allah berikan kepada mereka, karena Allah akan menggantikan balas dendam atas kedzoliman yang menimpa mereka untuk membalas orang-orang yang telah mendzoliminya dengan suatu kemenangan yang nyata.

Para ahli tafsir banyak yang berselisih pendapat tentang sebab-sebab dari diturunkannya ayat ini. Dan juga apakah ayat ini termasuk ayat yang sudah dimansukh (dihapus) atau ayat yang muhkamah ? (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an , Imam Ibnu Jarir , At Thobari, 8/227).

Telah diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a bahwa Rasullullah saw berdiri dihadapan mayat pamannya ( Hamzah bin Abdul Mutalib ) tatkala syahid di medan perang uhud. Beliau melihat suatu pemandangan yang belum pernah ia lihat, suatu pemandangan yang mampu menjadikan hati seseorang merinding sekaligus sedih dan pilu. Beliau melihat jasad paman tercintannya telah meninggal dengan keadaan yang telah dicincang-cincang layaknya seekor kadal yang telah menjadi bangkai. Maka bersabdalah beliau seketika itu:” Semoga rahmat Allah tercurah kepadamu, sungguh tidaklah aku melihatmu kecuali tersampainya engkau pada rahmat-Nya, engkau amalkan suatu amalan yang mulia. Sungguh kalau bukan karena aku kuatir orang-orang sesudahmu menjadi sedih dan pilu, menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagiku untuk meninggalkanmu sendirian sehingga Allah membangkitkanmu dari perut-perut binatang buas, maka demi Allah sungguh aku akan menuntut balas dengan mencincang orang sepertimu dari mereka. ”Maka turunlah malaikat Jibril dengan membawa wahyu dari Allah yaitu surat An Nahl :126. Maka berpalinglah Rasullullah kekanan seakan-akan beliau belum siap dengan konsekwensi dari ayat ini meskipun begitu, beliau adalah orang pertama dari umat ini yang paling sabar dan mampu untuk mengendalikan hawa nafsunya. ( Tafsir Ibnu Katsir 2/544)

Dan di dalam beberapa sumber disebutkan bahwa tatkala para sahabat melihat kesedihan beliau yang begitu dalam maka bersumpahlah mereka: “Demi Allah, kalau sekiranya kita masih dipertemukan Allah dengan mereka seperti hari ini sungguh akan kami cincang-cincang mereka. Dan tatkala terbukanya kota mekah oleh kaum muslimin berkatalah salah seorang kaum muslimin: “Sungguh tidak akan kita jumpai lagi orang-orang quraiys setelah hari ini”. Maka terdengarlah suara yang sangat keras: “Sesungguhnya Rasulullah telah menjamin keamanan siapa saja dari mereka kecuali sifulan dan sifulan (orang-orang yang telah menjadi target pembunuhan), maka turunlah ayat tersebut. Sehingga Rasulullah bersabda: “Kita bersabar dan jangan membalas.” Adapun Imam Saukanui dalam kitabnya “fathul Qadir” menambahkan bahwa tatkala ayat ini diturunkan pada hari pembukaan kota makah Nabi SAW bersabda: “Kita bersabar dan tidak membalas, dan tahanlah diri kalian dari menyerang kaum itu kecuali empat orang saja.” (fathul Qodir 3/25, Darul Mantsur fii tafsirir mantsur 5/179)

Maka apabila musuh sudah menghalalkan darah kaum muslimin, membunuh dan mencicang jasad kaum muslimin, maka halal sudah bagi kaum muslimin untuk berbuat hal yang sama terhadap mereka selama tidak melampaui batas. Dan nilai keharaman dalam hal ini telah diangkat dari kaum muslimin untuk bertindak dengan hal yang sama. Akan tetapi jika kaum muslimin mau memaafkan dan membiarkan mereka tanpa harus membalas dengan hal yang serupa, maka hal itu akan lebih baik dan afdhol. Dan dalam hal ini dikhususkan bagi Rasulullah SAW untuk meninggalkan apa-apa yang telah Allah halalkan bagi kaum muslimin itu untuk membalas perbuatan mereka dengan hal yang setimpal.

Dalam artian lain bahwa bagi pribadi Rasullullah saw Allah menuntut dan mewajibkan untuk meninggalkan dari mencincang-cincang jasad mereka dan hendaknya beliau bersabar. Sebagaimana firman Allah :
واصبر وما صبرك إلا بالله
Sabar dalam ayat ini datang dalam bentuk perintah, yang ma’nanya bahwa sesuatu itu menjadi wajib adanya. Adapun firman Allah bagi kaum muslimin tidak dalam bentuk perintah, sebagaimana firman-Nya :”ولئن صبرتم “ artinya bahwa hal itu hanya sekedar sunnah bagi kaum muslimin pada umumnya. Tapi yang jelas dzohir dari ayat ini menunjukkan atas bolehnya kaum muslimin untuk membalas kaum kafir dalam kondisi yang semacam ini dan keharaman untuk hal itu telah diangkat. Dan ayat ini bersifat umum, kaum muslimin boleh untuk membalas mereka sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan terhadap kaum muslimin, maka jika mereka membunuh para wanita, anak-anak, dan orang tua, telah halal bagi kaum muslimin untuk berbuat yang semisal.

Ibnu Qoyim di dalam Khosiyahnya 12/180 menyatakan : “Dan Allah telah menghalalkan bagi kaum muslimin untuk mencincang-cincang mereka jika mereka melakukan hal itu, meskipun mencincang itu termasuk hal yang dilarang.” Allah berfirman “ ن عا قبتم وإ “ Dan ayat ini adalah dalil dibolehkannya untuk itu, maka memotong hidung, telinga, merobek perut, atau yang semacam hal itu adalah bentuk keadilan terhadap mereka, bukan kedzoliman.
Adapun mencincang itu sendiri pada dasarnya adalah larangan. Imam Ahmad meriwayatkan hadits yang datangnya dari Samroh ibnu Jundub dan Imron ibnu Husain berkata:” Tidaklah Rasulullah SAW itu berkhutbah kecuali beliau perintahkan untuk sedekah dan melarang dari mencincang”. Dan perkataan Ibnu Qoyim ini membantah bagi orang yang menyatakan : “Bagaimana kalian membunuh kaum wanita dan anak-anak? Mengapa kalian membalas kepada orang-orang yang tidak melakukannya?” Padahal Allah telah berfirman: ولا تزر وازرة وزر اخرا
Lalu bagaimana kalau kita katakan kepada mereka: Mengapa Rasulullah SAW memerangi kaum Quraiys padahal yang berkhianat hanyalah para tokohnya saja? Dan mengapa para ulama’ membolehkan untuk mencincang-cincang tentara musuh dan tidak mensyaratkan bagi sipelaku saja ?
Kemudian saya akan sebutkan beberapa perbedaan diantara para ulama’ tentang seseorang yang didzolimi dengan diambil hartanya oleh orang lain, kemudian orang itu menitipkan sejumlah uang kepada pihak yang didzolimi, maka apakah boleh ia mengambil uang itu sejumlah uang yang telah diambil oleh orang yang telah mendzoliminya tadi ?
Segolongan ulama’ diantaranya Ibnu Sirin, Ibrohim An Nakho’I, Sufyan dan Mujahid membolehkan hal itu dengan berdalil ayat ini (An Nahl : 126). Adapun Imam Malik dan beberapa ulama’ lainya melarang hal itu dengan berdasarkan hadits Nabi SAW : “Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang telah memberimu amanah dan jangan engkau khianati orang yang telah mengkhianatimu”. (HR. Daruqutni). Dengan begitu jelaslah bahwa pengkhianatan tidaklah dibenarkan dengan alasan balas dendam. ((Jami’ Ahkamil Qur’an : 10/202)).

Dan dalam musnad Ibnu Ishaq bahwasannya hadits ini berkenaan dengan kasus seorang laki-laki yang berzina dengan istri orang lain, kemudian orang itu mempunyai kesempatan untuk membalas kesempatan itu tatkala laki-laki itu pergi untuk bersafar dan menitipkan istrinya kepadanya, maka perbuatan inipun ia laporkan kepada Rasulullah SAW seraya Beliau bersabda: “Tunaikanlah amanatmu itu kepada orang yang telah memberimu amanah dan jangan engkau khianati orang yang telah mengkhianatimu”.
Jadi hadits ini adalah bentuk pengecualian dari penghalalan yang telah diberikan Allah dalam ayat 126 dari surat An Nahl kepada kaum muslimin.

Maroji’
Jami’ul Bayan 'an Ta'wili ayi Al-Qur'an, Ibnu Jarir At-Thobari.
Ad Darul Mantsur Fie Tafsiril Mantsur, imam Abdurahman jalaludin As-suyuti
Jami'ul ahkam al-qur'an, Imam Al-Qurtubi
Adhwa’ul Bayan, Muhmmad Amin bin Muhammad Mukhtar Al-Jukani As-Sankiti.
Fathul Qodir, Imam Muhammad bin Ali Bin Muhammad bin Asy-syaukani.
Tafsir Al-Qur'anul 'adhim, Ibnu Katsir
Tafsir Shofwatut Tafasir, Muhammad Ali Ash-Shobuni.

0 komentar:

Posting Komentar